Sabtu, 04 Maret 2017

Sarana dan Prasarana atau Prasarana dan Sarana?


Lelaki yang sering disapa Pak Yarmen itu komat-kamit menjelaskan perihal dunia ilmu jurnalistik. Redaktur Pelaksana koran harian Serambi Indonesia itu menjelaskan dengan runut dari tiap materinya. Saya yang berkesempatan mengikuti pelatihan tersebut mendengar materi hingga usai workshop sorenya. Beberapa ilmu terkait jurnalistik saya lamat dengan baik. Penjelasan Pak Yarmen yang lugas dan jelas itu memudahkan saya memahami dasar-dasar jurnalistik. Salah satunya adalah terkait pemilihan kata dalam tulisan rilis berita.

“Banyak sekali kesalahpahaman kata-kata di tengah masyarakat kita dan parahnya berlangsung turun temurun,” sebutnya. “Nampaknya masyarakat kita seolah membiasakan yang biasa, padahal salah,” ujarnya lagi.

Pak Yarmen lalu menyebut penggunaan kata ‘sarana dan prasarana’. Dua kata ini digabungkan menjadi satu padanan makna baru. Saya coba memaknai pada gabungan kata lainnya. Seperti halnya penyebutan gabungan kata terima kasih, lalu lintas, tanggung jawab, dan ragam gabungan kata lainnya. Hanya saja, yang membedakan pada gabungan kata ‘sarana dan prasarana’ terdapat kata penghubung ‘dan’. Pun demikian, gabungan kata ini oleh masyarakat Indonesia telah mengganggap hal yang biasa. Sepintas, saya jadi teringat bahwa sejak mulai bisa membaca, gabungan kata ‘sarana dan prasarana’ sering saya dengar dan baca dalam perbincangan atau buku bacaan hingga produk hukum yang menjurus kepada penulisan bagian di sebuah kantor pemerintahan.

Saya pun teringat, bersamaan dengan hal itu, dalam sebuah perjalanan liputan bakti sosial, seseorang yang satu mobil dengan saya berujar bahwa bapak fulan bekerja pada bagian Sarpras. Akronim tersebut dimaksudkan pada pemendekan bacaan untuk gabungan kata ‘sarana dan prasarana’. Saya hanya mangun-mangun saja waktu itu. Tidak ada yang aneh, karena gabungan kata ‘sarana dan prasarana’ sudah lazim terdengar dan ditulis. Pun demikian, jabaran dari Pak Yarmen, sempat membuat saya berpikir ulang, apa macam tiba-tiba kata yang sebenarnya adalah ‘prasarana dan sarana’?

Pria yang memiliki kulit putih tersebut seperti tak pernah berhenti menjelaskan pada bagian itu. Dia menjelaskan perumpamaan pemakaian kata ‘prasarana dan sarana’. Jika kita ingin membangun sebuah sekolah, sementara di samping sekolah tersebut ada sungai atau irigasi. Tentu, yang harus di bangun dulu adalah jembatan ke sekolah tersebut. Jembatan dimaksudkan sebagai pewujudan kata ‘prasarana’ dan sekolah sebagai pewujudan dari kata ‘sarana’.

“Kalau duluan kita tulis kata ‘sarana’ dan seterusnya diikuti kata ‘prasarana’, artinya kita duluan bangun sekolah baru bangun jembatan. Coba dibayangkan,” sebutnya. “Jadinya, yang benar adalah membangun jembatan dulu (prasarana), setelah itu selesai baru kita bisa membangun gedung sekolah (sarana) dan fasilitas lainnya,” tambahnya lagi.

Hari itu, Pak Yarmen menganjurkan agar kesalahan ini jangan sampai terulang. Menurutnya, ini sudah jadi kesalahan berjamaah dan berzaman. Hampir bisa dikata telah hidup dalam pembiaran. Bersebab, kesalahan ini terjadi dari pusat hingga ke daerah-daerah. “Saya berharap, kita semua dapat menyebarkan informasi ini kepada semua orang. Kita punya tanggung jawab memperbaikinya.”

Menelaah pada salah satu produk hukum yang menyangkut pemakaian kata ‘sarana dan prasarana’, jika merujuk pada UU Standar Nasional Pendidikan Tahun 2003 Nomor 20 Pasal 35, jelas-jelas tertulis begini “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.” 

Kendati pun jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 Poin 9 berbunyi “Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.”

Bayangkan, tiga buah produk hukum berkenaan dengan standar nasional pendidikan dari 2003, 2005, dan 2013 terhitung 10 tahun lebih negara kita abai dalam hal remeh temeh pemakaian kata ‘sarana dan prasarana’. Ini belum lagi kita mengecek pada produk hukum UU pada tahun sebelumnya dan pada produk hukum bidang lain, baik olahraga, kesehatan, ekonomi, politik, keuangan dan bidang setara lainnya. Artinya, untuk tingkatan kementerian yang membidangi perihal pendidikan masih juga salah dan abai hanya untuk penggunaan kata sarana dan prasarana yang seharusnya prasana dan sarana.

Saya sempat menanyakan via kotak masuk facebook kepada Reza Idria yang merupakan mahasiswa doktor di Harvad University, Amerika Serikat. Saya tertarik menanyakan berkaitan awal mula penggunaan kata ‘prasarana dan sarana’ dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menurutnya, kemungkinan yang paling dekat adalah tinjauan asal kata yang dipakai, kata sarana itu berasal dari bahasa sanskrit. Bahasa yang kalau kita tahu lebih dahulu dikenal dan diadopsi oleh bahasa Melayu/Indonesia.

“Sementara penambahan kata pra- dalam kata sarana menurut saya baru dikenal belakangan setelah kita bersentuhan dengan Eropa secara awalan tersebut berasal dari rumpun bahasa Eropa ‘pre-‘ yang artinya ‘sebelum’. Penggunaan awalan ‘pra’ lalu juga dilekatkan pada kata-kata lain. Kasus di atas tidak hanya terjadi pada kata sarana dan prasarana, tapi juga syarat dan prasyarat,” ujar pendiri Komunitas Tikar Pandan itu.[]

Kata Saya

"Jabatan hanya persoalan struktural. Persahabatan selamanya."